Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Diduga Telah Mainkan Alokasi Dana Hibah Sejak 2 Tahun Lalu Nasional Tempo

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Diduga Telah Mainkan Alokasi Dana Hibah Sejak 2 Tahun Lalu  Nasional Tempo

Wakil Presiden DPRD Jatim itu diyakini telah mengatur alokasi hibah selama dua tahun di bawah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023. Praktik jual beli sumbangan itu diyakini sudah ada sejak dua tahun lalu.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johannis Tanak mengumumkan pada Kamis tengah malam, 15 Desember 2022 bahwa Sahat dan tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya langsung ditangkap KPK.

"Tim penyidik ​​menangkap para tersangka dalam 20 hari pertama sejak 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023," kata Johannis dalam jumpa pers di fasilitas KPK.

Sahat Tua hal. Selain Simanjuntak, tiga tersangka lainnya adalah: personel spesialis Sahat bernama Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang dan Koordinator Kelompok Masyarakat (POKMAS), Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan POCMAS Ilham Wahyudi alias Eng.

Dalam kasus ini, KPK juga menyita uang rupee, dolar Singapura, dan dolar AS.

"Jumlahnya Rp 1 miliar," kata Johannes.

Sahat dan Abdul Hamid dilaporkan setuju untuk membayar uang muka untuk mengelola hibah tersebut. Harga yang disepakati kedua belah pihak adalah Rp 2 miliar.

Namun, kinerjanya hanya Rp 1 miliar. Abdul Hamid berjanji akan mendonasikan sisanya hari ini, Jumat, 16 Desember 2022.

Sahat dan Abdul pun sepakat akan mendapat bagian jika dana hibah disalurkan. Politisi Partai Golkar mendapat bagian 20%, sedangkan Abdul mendapat bagian 10%.

KPK menduga praktik brutal itu sudah berlangsung dua tahun. Menurut Johannes, Pemprov Jatim akan menghibahkan Rp 7,8 triliun kepada pemerintah daerah, lembaga dan organisasi masyarakat pada tahun 2021 dan 2022 saja.

Dikoordinir Abdul Hamid Pokmas akan mendapat subsidi Rp 40 miliar per tahun.

“STPS menawarkan untuk membantu dan mempercepat pengusulan penghargaan dengan menyetujui untuk membayar uang sebagai deposit, atau dikenal dengan istilah Ezon. AH, kepala desa siap menerima tawaran itu," kata Johannes.

Ternyata, STPS mendapat sekitar Rp 5 miliar dari dugaan alokasi POKMAS, kata Johannes.

Tim investigasi KPK masih berupaya melacak aliran uang ke Sahat.

KPK menangkap Abdul Hamid dan Ilham Wahudi sebagai penerima suap. Mereka dijerat pasal 5 pasal 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 pasal 1 KUHP. Sementara itu, Sahat Tua p. Simandjantak dan Rushdie dijerat sebagai penyuap pasal 12 huruf a atau b dibacakan pasal 11 UU Tipikor dibaca pasal 55(1) KUHP .

KPK Tulungagung melarang Wakil Presiden DPRD dan 3 orang lainnya pergi ke luar negeri

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bikin Lionel Messi Terkejut Sampai Layangkan Permintaan Ke PSG, Siapa Luka Romero?

Puan Maharani Ingatkan Pandemi Covid19 Jadi Alarm Sehingga Penting Kerja Sama Seluruh Bangsa Pikiran Rakyat

Jadwal Bola Malam Ini: Ada West Ham Vs Eintracht Frankfurt Hingga Manchester United Vs Chelsea